Desa Tegalombo

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Tegalombo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tegalombo Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

PROFIL PPID DESA TEGALOMBO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    • pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    • penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    • memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    • melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    • timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    • menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    • menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    • mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    • memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    • menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    • menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.970

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.970penduduk

1.965

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.965penduduk

3.935

TOTAL

TOTAL3.935penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TRI JATMIKO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SABAR RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan keuangan

TAMBAH ARIF SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan

RODIN

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan umun dan perencanaan

KINAH IRWANTO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun sukoyono

DJOHARMAN

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun dumpil

AHMAT HUDLALLOH

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun kaliyoso

EDI SUSARKO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun campursari

TUBAR ARDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun susukan

WAHITO

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan pemerintahan

RISWONO

Tidak Ada di Kantor

pembantu kaur keuangan

SUNARWAJI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 104
Kemarin : 204
Total Pengunjung : 7.479
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.149
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.803.783.897,00Rp. 2.987.453.750,00

93.85%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.758.570.336,00Rp. 3.023.857.278,00

91.23%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.403.528,00Rp. 36.403.528,00

113.73%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.054.750,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.450.581.000,00Rp. 1.450.581.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.886.000,00Rp. 35.886.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 503.641.142,00Rp. 513.082.000,00

98.16%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 710.000.000,00Rp. 810.000.000,00

87.65%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 170.000.000,00

58.82%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.675.755,00Rp. 1.800.000,00

204.21%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 50.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 547.904.936,00Rp. 591.478.034,00

92.63%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.912.967.000,00Rp. 2.089.100.500,00

91.57%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 66.878.400,00Rp. 71.958.744,00

92.94%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 194.820.000,00Rp. 235.320.000,00

82.79%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 36.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

TRI JATMIKO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SABAR RAHAYU

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

TAMBAH ARIF SETIAWAN

kepala urusan keuangan
Tidak Ada di Kantor

RODIN

kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KINAH IRWANTO

kepala urusan umun dan perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DJOHARMAN

kepala dusun sukoyono
Tidak Ada di Kantor

AHMAT HUDLALLOH

kepala dusun dumpil
Tidak Ada di Kantor

EDI SUSARKO

kepala dusun kaliyoso
Tidak Ada di Kantor

TUBAR ARDIYANTO

kepala dusun campursari
Tidak Ada di Kantor

WAHITO

kepala dusun susukan
Tidak Ada di Kantor

RISWONO

kepala urusan pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUNARWAJI

pembantu kaur keuangan
Tidak Ada di Kantor