Desa Tegalombo

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Tegalombo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tegalombo Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.970

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.970penduduk

1.965

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.965penduduk

3.935

TOTAL

TOTAL3.935penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

TRI JATMIKO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SABAR RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan keuangan

TAMBAH ARIF SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan

RODIN

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan umun dan perencanaan

KINAH IRWANTO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun sukoyono

DJOHARMAN

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun dumpil

AHMAT HUDLALLOH

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun kaliyoso

EDI SUSARKO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun campursari

TUBAR ARDIYANTO

Tidak Ada di Kantor

kepala dusun susukan

WAHITO

Tidak Ada di Kantor

kepala urusan pemerintahan

RISWONO

Tidak Ada di Kantor

pembantu kaur keuangan

SUNARWAJI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 88
Kemarin : 204
Total Pengunjung : 7.463
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.149
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.803.783.897,00Rp. 2.987.453.750,00

93.85%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.758.570.336,00Rp. 3.023.857.278,00

91.23%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 41.403.528,00Rp. 36.403.528,00

113.73%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.054.750,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.450.581.000,00Rp. 1.450.581.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.886.000,00Rp. 35.886.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 503.641.142,00Rp. 513.082.000,00

98.16%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 710.000.000,00Rp. 810.000.000,00

87.65%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 170.000.000,00

58.82%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.675.755,00Rp. 1.800.000,00

204.21%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 50.000,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 547.904.936,00Rp. 591.478.034,00

92.63%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.912.967.000,00Rp. 2.089.100.500,00

91.57%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 66.878.400,00Rp. 71.958.744,00

92.94%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 194.820.000,00Rp. 235.320.000,00

82.79%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 36.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

TRI JATMIKO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SABAR RAHAYU

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

TAMBAH ARIF SETIAWAN

kepala urusan keuangan
Tidak Ada di Kantor

RODIN

kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KINAH IRWANTO

kepala urusan umun dan perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DJOHARMAN

kepala dusun sukoyono
Tidak Ada di Kantor

AHMAT HUDLALLOH

kepala dusun dumpil
Tidak Ada di Kantor

EDI SUSARKO

kepala dusun kaliyoso
Tidak Ada di Kantor

TUBAR ARDIYANTO

kepala dusun campursari
Tidak Ada di Kantor

WAHITO

kepala dusun susukan
Tidak Ada di Kantor

RISWONO

kepala urusan pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUNARWAJI

pembantu kaur keuangan
Tidak Ada di Kantor